nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengamankan 7 orang terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lembaga negara tertentu.

"Ada 7 orang yang dibawa ke kantor KPK, tentunya sekarang dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Febri mengatakan 7 orang yang diamankan itu dua di antaranya merupakan pejabat penyelenggara negara.

"Dan yang lain ada unsur-unsur pegawai negeri dan juga nonpegawai negeri," ucap Febri.

Febri menambahkan, saat ini ketujuh orang yang ditangkap itu masih diinterogasi oleh penyidik terkait tindak pidana yang dilakukan.

"Pemeriksaan terlebih dahulu selama maksimal 24 jam ini, sebelum menentukan status dari 7 orang itu. Bisa saja ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai undang-undang, maka ditetapkan sebagai tersangka," terang Febri.

Sebelumnya, pihak BPK telah membenarkan ada tiga pegawainya yang diamankan oleh KPK. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyegel dua ruangan auditor BPK.

"Iya, ada ruangan yang juga disegel KPK. Dua ruangan," kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan di gedung BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Hendar mengungkapkan, dua auditor BPK yang terjaring OTT KPK itu berinisial R dan AS. Kemudian, seorang staf BPK berinisial Y.

"R dan AS auditor, sedangkan seorang lagi, stafnya berinisal Y," ucap dia.

Hendar menambahkan, dua ruangan yang disegel tersebut saat ini dalam kondisi steril

"Dua ruangan tersebut disegel karena dua orang auditor yang ditangkap berada di ruang tersebut, dan ada juga dokumen-dokumennya. Termasuk lantai berapa dan ruangannya di mana juga nggak bisa kita kasih tahu," tambah Hendar.

Selain dua ruang auditor BPK, penyidik KPK juga menyegel ruangan salah satu pegawai kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan, operasi tangkap tangan pegawai BPK itu berkaitan dengan dugaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) oleh BPK. (b/mr)